Pada hari ini kita akan membicarakan mengenai ijin usaha yang berkaitan dengan susu segar, apa sebenarnya yang harus dilakukan dan apa yang bisa menjadi “celah” dalam usaha yang tersebut. Sebelum membahas lebih lanjut, silakan baca artikel sebelumnya yang terkait Peluang Usaha Susu Segar dan Peralatan untuk Membuka Kedai Susu Segar.
Terdapat beberapa kategori perijinan jika membicarakan “industri” dalam skala rumah tangga. Pengertian industri sendiri dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) diartikan sebagai kegiatan memproses atau mengolah barang dengan menggunakan sarana dan peralatan. Jadi lebih melihat pada proses produksinya dan tidak selalu industri dikaitkan dengan skala yang besar (pabrikan). Beberapa perijinan terkait industri skala rumah tangga, antara lain :
- PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga) : produk pangan dan minuman yang diproduksi dalam skala rumahan, dengan pengecualian pada beberapa produk.
- BPOM MD : ijin edar pangan olahan produksi dalam negeri.
- BPOM ML : ijin edar pangan olahan produksi luar negeri.
Jenis pangan yang tidak termasuk dalam pengajuan ijin PIRT antara lain :
- Pangan yang diproses dengan sterilisasi komersial atau pasteurisasi,
- Pangan yang diproses dengan pembekuan (frozen food) yang penyimpanannya memerlukan lemari pembeku,
- Pangan olahan asal hewan yang disimpan dingin/beku,
- Pangan diet khusus dan pangan keperluan medis khusus, antara lain MP-ASI, booster ASI, formula bayi, formula lanjutan, pangan untuk penderita diabetes.
Jadi usaha susu segar tidak bisa masuk dalam naungan perijinan PIRT, tapi masuk dalam BPOM MD (dengan catatan produk diproduksi di dalam negeri). Nah…BPOM sendiri kan prosesnya panjang dan mempersyaratkan standarisasi proses dan lokasi produksi sesuai dengan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik. Tidak semua mempunyai dana sesuai dengan yang dipersyaratkan oleh perijinan diatas, lalu bagaimana yang baru mau memulai, dalam skala yang kecil, modal yang penting bisa muter dulu?? Jadi harus bagaimana?
Mulai tahun lalu Pemerintah mengeluarkan program yang mensupport industri UMKM dengan memberikan kemudahan dalam proses pengurusan BPOM. Namun, tetap, kita perlu mengalokasikan budget tersendiri jika mau fokus mengurus hal itu. Berdasarkan Peraturan BPOM 27 tahun 2017 tentang Pendaftaran Pangan Olahan (untuk men-download peraturan tersebut bisa di cek di bagian bawah artikel), terdapat beberapa hal yang dikecualikan dalam izin edar BPOM, tercantum dalam pasal 3 yaitu:
- (a) Pangan olahan yang diproduksi oleh industri rumah tangga
- (b) Pangan pangan olahan yang mempunyai masa simpan kurang dari 7 hari
- (c) Pangan Olahan yang diimpor dalam jumlah kecil untuk keperluan: sampel dalam rangka pendaftaran, penelitian dan konsumsi sendiri
- (d) Pangan olahan yang digunakan lebih lanjut sebagai bahan baku dan tidak dijual secara langsung kepada konsumen akhir
- (e) Pangan Olahan yang dikemas dalam jumlah besar dan tidak dijual secara langsung kepada konsumen akhir
- (f) Pangan yang dijual dan dikemas langsung di hadapan pembeli dalam jumlah kecil sesuai permintaan konsumen
- (g) Pangan siap saji
- (h) pangan yang hanya mengalami pengolahan minimal (pasca panen) meliputi pencucian, pengupasan, pengeringan, penggilingan, pemotongan, penggaraman, pembekuan, pencampuran, dan/atau blansir serta tanpa penambahan BTP, kecuali BTP (Bahan Tambahan Pangan) untuk penelitian
Usaha susu segar masih mempunyai celah yang terdapat pada point yang dicetak tebal. Bisa disimpulkan usaha yang paling memungkinkan dengan keterbatasan modal usaha, sarana dan prasarana yaitu :
- Suplier susu segar untuk kebutuhan cafe, pabrik maupun industri olahan makanan yang menggunakan bahan baku susu
- Olahan susu yang dibuat ketika ada pesananan, contoh paling simpel adalah kedai (warung) susu yang sehari habis, booth (gerobak) milkshake, smoothie.
Bagaimana kalau susu yang dikemas dalam botol? Jika memang prosesnya dibuat ketika ada pesanan, maka tidak perlu, tapi jika keperluannya untuk stok, disimpan dalam freezer (minuman beku) dan umurnya lebih dari 7 hari, maka wajib menggunakan BPOM MD. Dengan catatan bahwa, karena susu merupakan bahan makanan/minuman yang sangat rentan rusak, perlu diperhatikan cara penyimpanannya, agar tidak menimbulkan kerugian terhadap konsumen dan penjual.
Terus, kalo memang ada celah seperti itu, buat apa dong mengurus perijinan BPOM MD? kan mengeluarkan biaya dan prosedurnya panjang? Ketika kita sudah menjalani usaha dan sudah berkembang, tentunya kita ingin membesarkan usaha tersebut, dengan kita mengurus BPOM MD, maka kita sudah dijamin standarisasi produksinya, sehingga bisa memperluas pasar dan jaringan. Pemerintah juga mempunyai program yang sangat mensupport UMKM yang naik kelas, tentunya hasilnya akan kembali ke produsen, baik dalam peningkatan omset maupun pengembangan lainnya. Jadi kalau sudah siap, kenapa tidak!!
Sumber :
Peraturan BPOM 27 tahun 2017 tentang Pendaftaran Pangan Olahan
Hari ini mencari-cari artikel tentang usaha susu segar, karena punya niatan usaha susu segar. Alhamdulillah, artikel ini membeantu membuka wawasan , semoga bertambah berkah ilmunya dan sukses selalu
LikeLike
Semoga dilancarkan usahanya ya Kang n jadi berkah 🙏😊
LikeLike